Kota merupakan pusat pembangunan sektor formal, sehingga dipandang lebih menjanjikan oleh masyarakat desa. Kota bagaikan mempunyai kekuatan Magis yang mampu menyedot warga desa, sehingga terjadi perpindahan penduduk. Lapangan kerja formal yang ada mensyaratkan kemampuan dari latar belakang pendidikan tertentu. Yang sifatnya formal, sehingga tenaga kerja yang tidak tertampung dalam mempertahankan kelangsungan hidup memilih sektor informal.
Fakta yang dapat dilihat adalah adanya ketidakmampuan sektor formal dalam menampung tenaga kerja. Serta adanya sektor informal yang bertindak sebagai pengaman antara pengangguran dari keterbatasan peluang kerja. Sehingga dapat dikatakan adanya sektor informal dapat merendam kemungkinan keresahan sosial sebagai akibat langkanya peluang kerja.
Kemampuan sektor informal dalam menampung tenaga kerja didukung oleh faktor-faktor yang ada. Faktor utama adalah sifat dari sektor ini yang tidak memerlukan persyaratan dan tingkat keterampilan, sektor modal kerja, pendidikan ataupun sarana yang dipergunakan semuanya serba sederhana dan mudah dijangkau oleh semua anggota masyarakat atau mereka yang belum memiliki pekerjaan dapat terlibat didalamnya.
Salah satu sektor informal yang menjadi fenomena di perkotaan adalah pedagang kaki lima (PKL). Dengan adanya keterbatasan lapangan kerja di sektor formal, pedagang kaki lima menjadi pilihan yang termudah untuk bertahan hidup.
Fenomena pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh merupakan suatu permasalahan yang pelik dan sukar dicari solusinya karena selalu muncul walau tengah ditangani, apalagi semenjak Pasca Tsunami membuat para masyarakat memilih sektor informal guna memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Para PKL khususnya yang berada di pantai wisata Ulee Lheue merupakan para korban dari keganasan bencana Alam Tsunami yang telah kehilangan pekerjaannya. Mereka memilih sektor tersebut agar terpenuhi segala kebutuhan keluarga semenjak tidak ada lagi bantuan yang disalurkan oleh pihak pemerintah maupun swasta.
Dan kini, permasalahan yang dihadapi oleh PKL yang berada di sepanjang jalan pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh adalah adanya jadwal pembatasan waktu berkunjung hingga waktu 18.00 wib. Penutupan pantai Ulee Lheue pada malam hari sudah mulai diberlakukan sejak Mei 2012. Pemerintah Kota Banda Aceh mengatakan terpaksa menutup atas permintaan masyarakat setempat dan didukung ileh Qanun Provinsi Aceh Nomor 14 Tentang Khalwat (mesum). Pasalnya, menurut warga, pantai yang berjarak sekitar 6 kilometer dari pusat Kota Banda Aceh itu sering dijadikan lokasi maksiat atau tempat berkasih-kasih para muda-mudi. Sehingga sangat merugikan para PKL yang berjualan di tempat tersebut.
Fakta yang dapat dilihat adalah adanya ketidakmampuan sektor formal dalam menampung tenaga kerja. Serta adanya sektor informal yang bertindak sebagai pengaman antara pengangguran dari keterbatasan peluang kerja. Sehingga dapat dikatakan adanya sektor informal dapat merendam kemungkinan keresahan sosial sebagai akibat langkanya peluang kerja.
Kemampuan sektor informal dalam menampung tenaga kerja didukung oleh faktor-faktor yang ada. Faktor utama adalah sifat dari sektor ini yang tidak memerlukan persyaratan dan tingkat keterampilan, sektor modal kerja, pendidikan ataupun sarana yang dipergunakan semuanya serba sederhana dan mudah dijangkau oleh semua anggota masyarakat atau mereka yang belum memiliki pekerjaan dapat terlibat didalamnya.
Salah satu sektor informal yang menjadi fenomena di perkotaan adalah pedagang kaki lima (PKL). Dengan adanya keterbatasan lapangan kerja di sektor formal, pedagang kaki lima menjadi pilihan yang termudah untuk bertahan hidup.
Fenomena pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh merupakan suatu permasalahan yang pelik dan sukar dicari solusinya karena selalu muncul walau tengah ditangani, apalagi semenjak Pasca Tsunami membuat para masyarakat memilih sektor informal guna memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Para PKL khususnya yang berada di pantai wisata Ulee Lheue merupakan para korban dari keganasan bencana Alam Tsunami yang telah kehilangan pekerjaannya. Mereka memilih sektor tersebut agar terpenuhi segala kebutuhan keluarga semenjak tidak ada lagi bantuan yang disalurkan oleh pihak pemerintah maupun swasta.
Dan kini, permasalahan yang dihadapi oleh PKL yang berada di sepanjang jalan pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh adalah adanya jadwal pembatasan waktu berkunjung hingga waktu 18.00 wib. Penutupan pantai Ulee Lheue pada malam hari sudah mulai diberlakukan sejak Mei 2012. Pemerintah Kota Banda Aceh mengatakan terpaksa menutup atas permintaan masyarakat setempat dan didukung ileh Qanun Provinsi Aceh Nomor 14 Tentang Khalwat (mesum). Pasalnya, menurut warga, pantai yang berjarak sekitar 6 kilometer dari pusat Kota Banda Aceh itu sering dijadikan lokasi maksiat atau tempat berkasih-kasih para muda-mudi. Sehingga sangat merugikan para PKL yang berjualan di tempat tersebut.